HADIS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL-QUR’AN
Makalah
Dipresentasikan
pada Diskusi Mata Kuliah
Studi
al-Qur’an dan as-Sunah
Pada
Tanggal 10 September 2014
Oleh
Devan
Hidayat
Dosen
Pengampu
Nasrun
Jami’ Daulay
INSITUT AGAMA ISLAM SUMATERA UTARA
PROGRAM STUDI AGAMA ISLAM
September 2014
KATA PENGANTAR
Penulis
panjatkan Puji dan sukur kehadirat Allah yang telah melimpahkan rahmat serta
hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Studi aql-Qur’an dan as-Sunah.
Dalam
penulisan makalah ini penulis banyak menghadapi kesulitan dan hambatan tetapi
berkat dorongan dan dukungan dari rekan-rekan oleh karena itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga
penulisan makalah ini dapat diselesaikan.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan para pembaca
pada umumnya. Namun walaupun makalah ini selesai tentulah masih banyak
kekurangan hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang penulis
miliki, oleh karena itu kritik dan saran yang mengarah kepada perbaikan isi
makalah ini sangat penulis harapkan.
Medan, September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL …………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………… iii
BAB I
: PENDAHULUAN
BAB II :
HADIS DAN HUBUNGANNYA DENGAN
AL-QUR’AN
1. Pengertian dan Bentuk-bentuk Hadis
a.
Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar,
dan Atsar
b. Bentuk-bentuk Hadis
2. Hubungan Hadis dengan al-Qur’an
a.
Kedudukan hadis
b.
Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an
BAB III :
PENUTUP
1.
Kesimpulan
2.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Seluruh umat islam, tanpa terkecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah
satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah
Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya dengan
mengikuti Al-Qur’an. Oleh karena itu yang melatar belakangi penulisan Makalah
ini ialah adakah hubungan hadis yang telah disepakati sebagai salah satu sumber
ajaran Islam dengan Al-Qur’an?
Berangkat dari permasalahan tersebut di atas, maka Makalah yang kami tulis
disini akan mencoba menjawab dan menguraikan permasalahan tersebut.
Makalah ini sengaja kami tulis dengan sesederhana mungkin, dengan tujuan untuk
dipresentasikan pada mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Hadis yang telah
ditugaskan kepada penulis dan untuk menambah wawasan keilmuan untuk penulis
khususnya serta kapada pembaca pada umumnya. Karena tanpa memahami dan
menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an. Sebaliknya,
siapapun tidak akan memahami hadis tanpa memahami Al-Qur’an karena Al-Qur’an merupakan
dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syari’at, dan hadis
merupakan dasar hukum kedua, yang didalam nya berisi penjabaran dan penjelasan
Al-Qur’an. Dengan demikian antara hadis dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang
sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan
sendiri.
BAB II
HADIS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL-QUR’AN
1.
Pengertian dan Bentuk-bentuk Hadis
a.
Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar,
dan Atsar
Kata
hadis bersal dari bahasa Arab, yaitu al-hadis, jamaknya al-hadais,
al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki
banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim
(yang lama), dan al-khabar, yang berarti atau berita.[1]
Hadis
dapat dilihat pada beberapa ayat
Al-Qur’an diantaranya:
ª!$# tA¨“tR z`|¡ômr& Ï]ƒÏ‰ptø:$# $Y6»tGÏ. …
Artinya:
Allah telah menurunkan secara bertahap hadis (risalah) yang paling baik dalam
bentuk kitab. (Q.S. Az-Zumar: 23)
Allah
berfirman,
#sŒÎ)ur |M÷ƒr&u‘ tûïÏ%©!$# tbqàÊqèƒs† þ’Îû $uZÏF»tƒ#uä óÚÍ�ôãr'sù öNåk÷]tã 4Ó®Lym (#qàÊqèƒs† ’Îû B]ƒÏ‰tn ¾ÍnÎŽö�xî 4
Artinya:
dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, Maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan hadis (pembicaraan) yang
lain. (Q.S. An’am: 68)
Firman-Nya lagi,
ö@ydur y79s?r& ß]ƒÏ‰ym #Óy›qãB
Artinya:
Apakah telah sampai kepadamuhadis ( kisah) Musa?
Dari
ayat-ayat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa kata hadis telah
digunakan dalam Al-Qur’an dalam arti kisah, komunikasi, risalah.
Sedangkan
menurut istilah (terminologi), para ahli mendefinisikan pengertian hadis secara
berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.[2]
Seperti
pengertian hadis menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang
diberikan oleh ahli hadis.
Menurut
ahli hadis, pengertian hadis ialah:
كُلُّ مَا أُثِرَعَنِ النَّبِيِّ
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ
صِفَةٍ خَلْقِيَّــةٍ
Segala
sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW., baik berupa sabda, perbuatan, taqrir,
sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi.
[3]
Ada
juga yang memberikan pengertian lain yaitu:
مَا أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم مِنْ قَوْلٍـــ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ َ
Sesuatu
yang diasandarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
maupun sifat beliau.
Sebagian muhaddisin berpendapat bahwa pengertian hadis di atas merupakan
pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunyai cakupan pengertian yang
lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW saja,
melaikan termasuk juga disandarkan kepada para sahabat, dan tabi’in,
sebagaimana disebutkan oleh Al-Tirmisi bahwasanya hadis itu bukan hanya untuk
sesuatu yang marfu’, yaitu yang disandarkan kepada Nabi SAW. melainkan bisa
juga untuk sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan yang disandarkan kepada
tabi’in.[4]
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis adalah segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’.[5]
Berdasarkan pengetian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan
yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan
kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis.
Dalam khazanah ilmu hadis, istilah hadis sering disebut juga dengan istilah sunnah,
khabar, dan atsar.
Pengertian
Sunnah menurut bahasa adalah jalan yang dilalui, baik terpuji atau tercela.
Dari sudut terminologi, para ahli hadis tidak membedakan antara hadis dan
sunnah. Menurut mereka, hadis atau sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi
SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat beiau, dan sifat
ini, baik berupa sifat-sifat fisik, moral maupun perilaku. [6]
Secara
bahasa, khabar artinya warta atau berita yang disampaikan dari
seseorang kepada orang lain. Sedangkan Khabar menurut istilah ahli
hadis adalah:
مَا أُضِفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِهِ
Segala sesuatu yang disandarkan atau erasal dari Nabi
SAW., atau dari yang selain Nabi SAW.
Maksudnya bahwa Khabar itu cakupannya lebih luas
dibanding dengan hadis. Khabar mencakup segala sesuatu yang berasal dari
Nabi Muhammad SAW. dan selain Nabi SAW., seperti perkataan sahabat dan tabiin,
sedangkan hadis hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik
perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.[7]
Dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau
sisa sesuatu. Menurut kebanyakan Ulama, atsar mempunyai
pengertian yang sama dengan khabar dan hadis, namun menurut sebagian
ulama lainnya atsar cakupannya lebih umum dibanding khabar.
Para fuqaha memakai istilah atsar untuk
perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain-lain.[8]
Dari pengertian tentang hadis, sunnah, khabar, dan
atsar, sebagaimana diuraiakan di atas, menurut jumhur ulama ahli hadis,
dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadis disebut juga
dengan sunnah, khabar, atau atsar. Begitu pula, sunnah dapat
disebut dengan hadis, khabar, atau atsar.
b.
Bentuk-bentuk Hadis
Berdasarkan pengertian tentang hadis di atas telah disebutkan bahwa Hadis
mencakup segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi SAW. oleh karena itu, pada
bahasan ini akan diuraikan tentang bentuk hadis Qauli (perkataan), Fi’li
(perbuatan), Taqrir (ketetapan), Hammi (keinginan), Ahwali
(hal ihwal).
1.
Hadis Qauli
Hadis qauli adlah segala bentuk perkataan atau
ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain, hadis qauli
adalah hadis berupa perkataan Nabi SAW. yang berisi berbagai tuntutan dan
petunjuk syara’, peristiwa, dan kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah,
syarat, maupun akhlak maupun yang lainnya.[9]
Di antara contoh hadis qauli adalah hadis tentang
kecaman Rasul kepada orang-orang yang mencoba memalsukan hadis-hadis yang
berasal dari Rasulullah SAW.,
عنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَــ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَــذَبَ عَلَيَّ مُتَعَــمِّدًا
فَلْيَتَبَــوَّ مَقْعَدَهُ
مِنَ النَّارِ (رواه مسلم)
Dari Abu
Hurairah r.a., Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa sengaja berlaku dusta
atas diriku, hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat tinggalnya di neraka”. (HR. Muslim)
2. Hadis
Fi’li
Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang
disandarkan kepada Nabi SAW. dalam hadis tersebut terdapat berita tentang
perbuatan Nabi SAW. yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itu,
menjadi keharusan bagi umat islam untuk pengikutnya.
Hadis yang termasuk kategori ini diantaranya adalah
hadis-hadis yang didalamnya terdapat kata-kata kana/yakunu atau ra’aitu/ra’aina.[10]
كَانَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي
عَلَى رَاحِلتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ (رواه الترمذى)
Nabi SAW. shalat di atas tunggangannya, kemana saja
tunggangannya itu menghadap. (HR. Tirmidzi)
3. Hadis Taqriri
Hadis taqriri adalah hadis yang berupa ketetapan Nabi SAW. terhadap apa yang
datang dari sahabatnta. Nabi SAW. membiarkan suatu yang dilakukan oleh para
sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat baik mengenai pelakunya maupun
perbuatannya tanpa memberikan penegasan, apakah membenarkan atau
mempermasalahkan. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para
sahabat sebagai dalil taqrir, yang dapat dijadikan hujjah atau
mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatau kepastian syara’.[11]
Diantara contoh hadis taqriri adalah sikap Rasul
SAW. yang yang membiarkan para sahabat dalam menafsirkan sabdanya tentang
shalat pada suatu peperangan, yaitu,
لايصــلِّيَنَّ اَحَدٌ الْعَـصْرَ إِلاَّ فـِي بَنـِي
قُرَيْضَةَ
Janganlah seseorang pun shalat Ashar, kecuali nanti di
Bani Quraidhah.
(HR. Bukhari)
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada
hakikat perintah tersebut sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat
Ashar. Segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut untuk segera
menuju Bani Quraidah dan serius dalam peperangan dan perjalanannya sehingga
dapat shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW.
tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.
4. Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan hadis hammi adalah hadis yang berupa keinginan atau
hasrat Nabi SAW. yang belum terealisasikan,[12]
seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura. Sebagai contoh adalah hadis
dari ibn Abbas, yang artinya sebagai berikut:
Dari Abdulloh ibn Abbas, ia, berkata “ketika Nabi SAW.
berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa,
mereka bertanya, ‘Ya Rasulallah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh
Yahudi dan Nasrani’. Rasulallah kemudian bersabda, ‘Tahun yang akan datang
insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan’.” (HR. Abu Dawud)
Nabi SAW. belum sempat merealisasikan hasratnya ini karena beliau wafat sebelum
datang bulan ‘Asyura tahun berikutnya. Menurut para Ulama, seperti Asy-Syafi’i
dan para pengikutnya, menjalankan hadis hammi ini disunahkan,
sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah lainnya.
5. Hadis Ahwali
Hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ikhwal
Nabi SAW. yang tidak termasuk ke dalam katagori keempat bentuk hadis di atas.
Hadis yang termasuk kategori ini adalah hadis-hadis yang menyangkut sifat-sifat
dan kepribadian, serta kadaan fisik Nabi SAW.[13]
كَانَ رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
أَحْسَــنَ النَّاسِ خُلُقًـــاَ
Rasul SAW. adalah orang yang paling .mulia akhlaknya. (Mutafaq’alaih)
Tentang keadaan fisik Nabi SAW. dijelaskan dalam hadis,
كَانَ رَسُــوْلُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
أَحْسَــنَ النَّــاسِ وَجْـهًا وَأَحْسَــنَهُ خَــلْقًا لَيـسَ بِالطَّويْلِ
الْبَــائِنِ وَلاَ بِالْقَصِــيْرِ (رواه البخاري)
Rasulallah SAW. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa
dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek. (HR.
Al-Bukhari)
2. Hubungan
Hadis dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber dan
hukum-hukum dan ajaran islam, antara satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama
dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh
karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk
menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai firman
Allah SWT.,
ÏM»uZÉi�t7ø9$$Î/ Ì�ç/–“9$#ur 3 !$uZø9t“Rr&ur y7ø‹s9Î) t�ò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌh“çR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcrã�©3xÿtGtƒ
Artinya: keterangan-keterangan (mukjizat) dan
kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan, (QS. Al-Nahl:
44)
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia, agar
al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasulallah SAW. diperintahkan
untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka
melaluai hadis-hadisnya.
Dimasa Rasulallah SAW. masih hidup, para sahabat mengambil
hukum-hukum Islam (syariat) dari al-Qur’an yang mereka terima dan dijelaskan
oleh Rasulallah SAW.[14]
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, hadis berfungsi sebagai
penafsir, pensyarah, dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Apabila
disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan dengan Al-Qur’an adalah sebagai
berikut:
1. Bayan
Taqrir
Bayan at-taqrir atau disebut juga dengan bayan
at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini adalah
menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an. Fungsi
hadis ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.[15]
Suatu contoh hadis yang diriwayatkan Muslim Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai
berikut:
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِـلاَلَ فَصُمُوْا وَإِذَا
رَأَيْتُمُوْهُ فَـأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka puasalah,
juga apabila melihat (ra’yu) itu maka berbukalah. (HR. Muslim)
Hadis ini datang men-taqrir ayat Al-Qur’an di
bawah ini:
`yJsù y‰Íky ãNä3YÏB t�ök¤¶9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
Maka barang siapa mempersaksikan pada waktu itu bulan,
hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)
Contoh lain, hadis riwayat dari Abu Hurairah, yang
berbunyi sebagai berikut:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لاَ
تَقْبَلُ صَلاَةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّ يَتَوَضَّأَ
(رواه
البخارى)
Rasulallah SAW. telah bersabda: tidak diterima shalat
seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu. (HR. Bukhari)
Hadis ini men-taqrir QS Al-Maidah ayat 6 mengenai
keharusan berwudhu ketika seseorang akan mendirikan shalat. Ayat dimaksud
berbunyi:
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#t�yJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäã�Î/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# . . .
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...
2.
Bayan at-Tafsir
Yang dimaksud
dengan bayan at-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk
memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih
bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid)
ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish)
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.[16]
Diantara contoh bayan at-tafsir mujmal adalah seperti hadis yang
menerangkan ke-mujmalan-an ayat-ayat tentang perintah Allah SWT. untuk
mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan haji. Ayat-ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang masalah ibadah tersebut masih bersifat global atau secara
garis besarnya saja. Contohnya, kita diperintahkan shalat, namun Al-Qur’an
tidak menjelaskan bagaimana cara shalat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan
kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban shalat tersebut
dijelaskan oleh Nabi SAW. dengan sabdanya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُنِي أُصَلِّي (رواه البخارى)
Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Bukhari)
Sebagaimana hadis tersebut, Rasulallah memberikan tata
cara shalat yang sempurna. Bukan hanya itu, beliau melengkapi dengan berbagai
kegiatan yang dapat menambah pahala ibadah shalat.
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab
dalam Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang
memerintahkan sholat adalah:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§�9$#
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku’. (QS. Al-Baqarah 43)
Contoh lain, hadis Rasulallah yang men-taqyid ayat-ayat
Al-Qur’an yang bersifat mutlaq, antara lain hadis,
لاَتَقْطَعْ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ
فَصَعِدًا
Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada
(pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih. (HR. Mutafaq’alaih menurut lafazh
Muslim)
Hadis ini men-taqyid QS. Al-Maidah ayat 38, yaitu:
ä-Í‘$¡¡9$#ur èps%Í‘$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ‰÷ƒr& Lä!#t“y_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur ͕tã ÒOŠÅ3ym
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah:
38)
3. Bayan
At-Tasri’
Yang dimaksud dengan bayan At-Tasri’ adalah mewujudkan
suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an atau dalam
Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja. Bayan ini disebut juga dengan zaid
‘ala al-kitab al-karim. Hadis Rasulallah SAW dalam segala bentuknya (baik
yang qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu
kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat
dalam Al-Qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukan bimbingan dan
menjelaskan duduk persoalannya.[17]
Hadis-hadis Rasulallah SAW. yang termasuk ke dalam kelompok
ini, diantaranya hadis tentang masalah perkawinan (nikah). Allah menghalalkan
persetubuhan dengan jalan nikah, dan mengharamkan lantaran zina. Maka
bagaimanakah persetubuhan itu terjadi sesudah nikah yang menyalahi syarat? Maka
Rasulallah bersabda:
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَحُهَا باَطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَ
مِنْهَا
(رواه ابوا داود
والترمذى)
Siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya
batal, maka kalau sudah terjadi persetubuhan dengannya maka dia berhak menerima
mahar lantaran persetujuan itu. (HR. Abu Daud dan At-Turmuzi)
Rasulallah melarang perkawinan antara laki-laki dengan
perempuan yang sepersusuan, karena mereka dianggap senasab, dengan sabdanya:
إِنَّ اللهَ حَرَمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَمَ مِنَ
النَّسَبِ (متفق عليه)
Sesungguhnya Allah mengharamkan pernikahan karena
sepersusuan sebagaimana halnya Allah telah mengharamkan karena senasab. (Mutafaq’alaih)
4. Bayan
Nasakh
Ketiga bayan
yang pertama yang telah diuraikan di atas disepakati oleh para ulama, meskipun
untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang terutama menyangkut
definisinya saja.
Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam.
Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadis sebagai nasikh terhadap
sebagian hukum Al-Qur’an dan ada juga yang menolaknya.
Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah
(menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir
(mengubah). Para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini banyak yang melalui
pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam
menta’rifkan. Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin
dengan ulama mutaqadimin. Menurut pendapat yang dipegang dari ulama mutaqadimin
bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah
suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakunya
serta tidak bisa diamalkan lagi, dan syari’ (pembuat syari’at)
menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya.[18]
Jadi, intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang
datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok
dengan nuansanya.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama
ialah hadis yang berbunyi:
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak ada wasiat bagi ahli waris
Hadis ini menurut mereka menasakh isi firman Allah SWT:
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8t�s? #·Žö�yz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/t�ø%F{$#ur Å$rã�÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)FßJø9$#
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah 180)
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat menarik
kesimpulan:
Bahwa hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis
adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. baik ucapan, perbuatan
maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah
yang disyariatkan kepada manusia.
Dapat penulis simpulkan juga fungsi dan hubungan Hadis
terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.
Bayan
At-Taqrir: berungsi hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
b.
Bayan
At-Tafsir; berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat
Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal).
c.
Bayan
At-Tasri’: berfungsi mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak
didapati dalam Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya
saja.
d.
Bayan
An-Nasakh: ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang
datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok
dengan nuansanya.
2.
Saran
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan pertolongan Allah
dan bantuan teman-teman. semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis
khususnya dan para pembaca pada umumnya. Namun walaupun makalah ini selesai
tentulah masih banyak kekurangan hal ini disebabkan oleh keterbatasan
pengetahuan yang penulis miliki, oleh karena itu kritik dan saran yang mengarah
kepada perbaikan isi makalah ini sangat penulis harapkan.